Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Dana tersebut diserahkan secara sukarela oleh perusahaan terkait kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung untuk perkebunan tebu.

Kasus yang diambil alih dari Kejati Lampung ini dinilai melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Untuk menjaga operasional perusahaan, termasuk gaji karyawan dan pembayaran petani, penyidik akan menggunakan mekanisme Escrow Account bersama BUMN perkebunan dan Himbara. Barang bukti akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) guna memulihkan keuangan negara dan memperbaiki tata kelola.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait