Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Dana tersebut diserahkan secara sukarela oleh perusahaan terkait kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung untuk perkebunan tebu.
Kasus yang diambil alih dari Kejati Lampung ini dinilai melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Untuk menjaga operasional perusahaan, termasuk gaji karyawan dan pembayaran petani, penyidik akan menggunakan mekanisme Escrow Account bersama BUMN perkebunan dan Himbara. Barang bukti akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) guna memulihkan keuangan negara dan memperbaiki tata kelola.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.41
Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.43
Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Asal-usul 'Kasur' Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.25
Potret Gunungan Uang Rp 1 T Sitaan Kejagung dari Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Berita terkait
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.37
Kejagung Periksa Petinggi Inhutani V Terkait Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Detik.com · 9 September 2026 pukul 19.16