Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp 846 M di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan serta 27 lembar saham perusahaan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyitaan aset ini dilakukan setelah penggeledahan terhadap rumah Febrie di kawasan Sentul oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dari 38 objek aset tersebut, Kejagung memperkirakan nilai totalnya mencapai Rp 846 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa valuta asing, emas, dan 1.150 lembar dokumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait