Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp 846 M di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan serta 27 lembar saham perusahaan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyitaan aset ini dilakukan setelah penggeledahan terhadap rumah Febrie di kawasan Sentul oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dari 38 objek aset tersebut, Kejagung memperkirakan nilai totalnya mencapai Rp 846 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa valuta asing, emas, dan 1.150 lembar dokumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.48
Tim 9 Kejagung, Kortas Tipikor Polri, hingga KPK Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 12.19
Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.19
38 Bidang Tanah Disita Kejagung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.15
Kejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera Disidang
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi-TPPU
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 20.09
Membisu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat Diperiksa Terkait TPPU
Detik.com · 4 September 2026 pukul 07.02
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kejagung Periksa 8 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.14