Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus. Dalam sidang Kamis (20/8/2026), Kejagung menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Salah satu dalil utama Febrie adalah penetapan tersangkanya dalam kasus TPPU tidak sah karena predicate crime belum jelas dan belum dibuktikan. Kejagung menjelaskan bahwa predicate crime dalam perkara ini sudah jelas, yakni tindak pidana korupsi, dan menegaskan bahwa Pasal 69 UU TPPU tidak mensyaratkan pembuktian predicate crime melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum proses TPPU berjalan. Kejagung juga menilai pemohon salah memahami ketentuan hukum dengan mencampuradukkan persyaratan proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok. Selain itu, Kejagung membantah klaim duplikasi penetapan tersangka. Pemohon berargumen terdapat lebih dari satu penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara yang serupa. Namun, Kejagung menegaskan bahwa istilah duplikasi bukanlah asas hukum pidana yang otomatis menyahkan penetapan tersangka, dan menekankan bahwa hukum pidana mengenal asas ne bis in idem, bukan larangan terhadap apa yang disebutkan pemohon sebagai duplikasi. Kejagung meminta hakim menolak seluruh dalil pemohon karena tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya berupa asumsi. Akhirnya, Kejagung memohon agar permohonan praperadilan Febrie Adriansyah ditolak seluruhnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait