Kejagung Periksa 8 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321443/original/047227400_1786441741-72446.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa tujuh saksi berasal dari pihak swasta dengan inisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA, satu saksi dari pihak perbankan, dan satu ahli dengan inisial YH. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang diselidiki. Anang menekankan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 00.30
Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka Usai Kantongi 2 Alat Bukti
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 16.54
Praperadilan Jilid II Febrie: Minta Status Tersangka TPPU Kejagung Gugur
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.11
Polri-Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie
Berita terkait
Kejagung Sita 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp 846 Miliar dalam Kasus Febrie
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.23
Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp 846 M di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.44
Febrie Adriansyah Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi-TPPU
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 20.09
Membisu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat Diperiksa Terkait TPPU
Detik.com · 4 September 2026 pukul 07.02