Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 8 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa tujuh saksi berasal dari pihak swasta dengan inisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA, satu saksi dari pihak perbankan, dan satu ahli dengan inisial YH. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang diselidiki. Anang menekankan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait