Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, dari Mobil Hingga Jam Tangan Mewah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penyidik Jampidsus menyita aset tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, dengan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Tiga tersangka (DH, SS, dan AYS) menjadi sasaran penyitaan ini. DH yang merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, kehilangan aset senilai Rp8.436.069.815 termasuk jam tangan Rolex dan Toyota Innova Zenix. Selain itu, penyidik menyita berbagai uang dalam mata uang asing dan rupiah dari cash box, meliputi 75 lembar SGD 1.000, 300 lembar SGD 100, 200 lembar USD 100, 16 lembar USD 100, 9 lembar SGD 100, 18 lembar SGD 50, 44 lembar SGD 1.000, dan 200 lembar Rp100.000.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 5 September 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Aset Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Ada Jam Tangan Rolex Seharga Rp 300 Juta
Berita terkait
Kejagung Sita Rolex hingga Ratusan Ribu Dolar Dadan Hidayana Cs
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 23.59
Kejagung Sita Rolex hingga Dolar Senilai Rp 8,4 M Milik Dadan Hindayana
Detik.com · 4 September 2026 pukul 20.48
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20
Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.06