Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, dari Mobil Hingga Jam Tangan Mewah

Tim Penyidik Jampidsus menyita aset tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, dengan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Tiga tersangka (DH, SS, dan AYS) menjadi sasaran penyitaan ini. DH yang merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, kehilangan aset senilai Rp8.436.069.815 termasuk jam tangan Rolex dan Toyota Innova Zenix. Selain itu, penyidik menyita berbagai uang dalam mata uang asing dan rupiah dari cash box, meliputi 75 lembar SGD 1.000, 300 lembar SGD 100, 200 lembar USD 100, 16 lembar USD 100, 9 lembar SGD 100, 18 lembar SGD 50, 44 lembar SGD 1.000, dan 200 lembar Rp100.000.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait