Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Rolex hingga Dolar Senilai Rp 8,4 M Milik Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp 8,4 miliar dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 oleh Penyidik Jampidsus. Aset yang disita termasuk jam mewah merek Rolex, kendaraan, dan sejumlah uang tunai asing. Di antara barang yang ditemukan, penyidik menemukan tumpukan uang tunai di dalam mobil yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Uang sebesar USD 240.000 ditemukan di dalam kotak besi di mobil Suzuki Carry Pick Up, sementara USD 20.000 dan Rp 24.500.000 ditemukan di dua kendaraan lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait