Kejagung Sita Rolex hingga Dolar Senilai Rp 8,4 M Milik Dadan Hindayana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp 8,4 miliar dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 oleh Penyidik Jampidsus. Aset yang disita termasuk jam mewah merek Rolex, kendaraan, dan sejumlah uang tunai asing. Di antara barang yang ditemukan, penyidik menemukan tumpukan uang tunai di dalam mobil yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Uang sebesar USD 240.000 ditemukan di dalam kotak besi di mobil Suzuki Carry Pick Up, sementara USD 20.000 dan Rp 24.500.000 ditemukan di dua kendaraan lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.06
Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar
ANTARA News · 4 September 2026 pukul 19.46
Kejagung sita aset Dadan Hindayana senilai Rp8,43 miliar
Berita terkait
Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Klaim Tak Intervensi Pengadaan BGN
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.43
Usut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa Tiga ASN Badan Gizi Nasional
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 21.01
Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 13.29
Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Batalkan Penyitaan Aset
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.14