Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 T

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi tata kelola timah Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Hukuman 18 tahun penjara tetap berlaku. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara. Tamron juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,5 triliun. Kasus korupsi tata kelola timah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait