PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi tata kelola timah Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Hukuman 18 tahun penjara tetap berlaku. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara. Tamron juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,5 triliun. Kasus korupsi tata kelola timah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 10.45
Kejari Ponorogo Sita Uang Rp748 Juta dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.59
Nadiem Makarim Makin Pede di Sidang Banding
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.06
Putusan MK Soal Kerugian Negara Dinilai Buka Peluang Grasi hingga Amnesti bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
Berita terkait
Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 23.37
Bukan Rp300 T, MA Koreksi Kerugian Negara di Korupsi Timah Jadi Rp28 T
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.15
Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 21.36
Ahok Soroti Harga Beli Timah Rakyat, 'Harus Sesuai Harga Pasaran'
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 15.48