Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru KUR Fiktif Bank di Jember, Kerugian Rp6 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sebuah bank cabang Jember. Kasus ini terkait program KUR Mikro dengan pola channeling yang dilakukan bank tersebut selama periode 2021 hingga 2023, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

Tersangka, Siti Kholijah, menjadi pengurus dua perusahaan yaitu PT Ternak Maharani dan PT Berlian di Jember. Ia ditunjuk sebagai salah satu dari 19 collection agent yang ditunjuk oleh pimpinan cabang bank untuk membantu pengumpulan berkas dan rekomendasi penerima KUR. Namun, Siti Kholijah dikabarkan memanipulasi proses dengan meminta orang kepercayaannya mengumpulkan KTP dan KK calon debitur tanpa memverifikasi keberadaan usaha mereka.

Untuk mengelabui sistem, Siti Kholijah memfoto kadang kambing di bawah nama PT Ternak Maharani di Desa Sumberlesung, Ledokombo, serta ladang jagung dan pepaya atas nama PT Berlian. Foto-foto tersebut dipalsukan seolah milik debitur yang sebenarnya. Selain itu, para calon debitur diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah tersangka tanpa diberi kesempatan untuk membaca atau memahami isi dokumen tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait