Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang (Ferry Boboho) sebagai saksi pada Kamis (30/7) untuk mendalami dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan pemeriksaan bertujuan mengonfirmasi keterlibatan kedua saksi terkait penanganan kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Rinci keterangan yang diperoleh belum diungkap karena penyidik masih mengembangkannya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama. Selain itu, Febrie terjerat tiga perkara lain: dugaan korupsi PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout, serta kasus PT Asabri bersama Don Ritto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.13
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU
ANTARA News · 1 Agustus 2026 pukul 13.32
Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 05.51
KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Penyidikan Terhambat
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 00.16
Kejagung Beberkan 7 Perusahaan Diperiksa Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kejagung Segel Kantor di Jaksel Terkait Korupsi Febrie Adriansyah Cs
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.21
Dulu Tangani Kasus Besar, Kini Jadi Tersangka, Febrie: Kita Digergaji
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.00
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Presiden Dapat Masukan yang Salah!
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.55
Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 02.30