Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Sah, Minta Hakim Tolak Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292892/original/019035300_1783663723-jam7.jpg)
Kepolisian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU dan korupsi terkait PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Penetapan didasarkan pada dua alat bukti sah: keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan surat. Dalam sidang, Polri meminta hakim menolak praperadilan Febrie yang menyoroti keabsahan penyitaan aset. Kebijakan ini menekankan bahwa praperadilan hanya menguji legalitas prosedur administrasi, bukan materi perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.31
KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.52
Polri Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP, bukan Kesewenang-wenangan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Berita terkait
Kejagung Segel Kantor di Jaksel Terkait Korupsi Febrie Adriansyah Cs
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.21
Aset Bupati Gowa Rp 5,58 M Disita usai jadi Tersangka Pemerasan
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.33
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.19
Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 23.45