Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengumpulkan cukup bukti terkait dugaan pemerasan dalam penyidikan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang, namun Kejagung belum merilis detail jumlah uang atau identitas pihak yang diduga terlibat karena kasus sudah masuk ke tahap materi pokok perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini akan segera diselesaikan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa konstruksi dugaan pemerasan dan pihak yang terlibat akan diungkapkan lebih lanjut di sidang pengadilan.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait