Prabowo Ultimatum Korporasi Pelaku Karhutla, Bakal Cabut Izin Hingga Usut Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum tegas kepada korporasi yang sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu (16/9), Presiden menekankan pentingnya pengendalian karhutla melalui pemberian efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum secara berulang.
Langkah konkret yang akan diambil meliputi pencabutan izin usaha korporasi yang terbukti bertanggung jawab sesegera mungkin. Selain sanksi administratif, pemerintah juga akan mendalami unsur pidana terhadap tindakan tersebut. Presiden menegaskan tidak akan ada ampun bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.01
Polri Tetapkan 162 Tersangka Terkait Karhutla
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.55
95 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Disanksi Berat, Prabowo: Tak Ada Ampun!
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 18.10
Kasus Karhutla, 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12
Kabut Asap Karhutla Meluas ke Negara Tetangga, Kemlu RI Ungkap Respons Pemerintah
Berita terkait
Prabowo Terbitkan Inpres Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.53
Safari Prabowo Cek Penanganan Karhutla di Sederet Provinsi
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 07.07
Presiden Prabowo pimpin rapat penanganan Karhutla di Kalimantan
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 20.38
Mensesneg: Presiden Prabowo Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 18.54