Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pasal ‘Selundupan’ di Pilpres 2024 Disebut Masuk Malapraktik Elektoral

Peneliti kepemiluan Titi Anggraini menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai bentuk malapraktik elektoral dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Aturan ini dianggap sebagai 'pasal selundupan' karena memanipulasi syarat pendidikan calon Wakil Presiden, yang memudahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka melalui pengecualian dokumen kelulusan SMA bagi lulusan perguruan tinggi asing.

Titi menjelaskan bahwa manipulasi aturan adalah kategori malapraktik yang samar karena terjadi jauh sebelum pemungutan suara. Hal ini dinilai menyimpang dari UU 17/2017 yang mewajibkan syarat minimal tamat SMA. Titi mendesak pengujian terhadap transparansi penyusunan norma tersebut serta verifikasi dokumen oleh KPU untuk memastikan tidak ada pembelokan syarat secara sistematis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait