Pasal ‘Selundupan’ di Pilpres 2024 Disebut Masuk Malapraktik Elektoral
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peneliti kepemiluan Titi Anggraini menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai bentuk malapraktik elektoral dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Aturan ini dianggap sebagai 'pasal selundupan' karena memanipulasi syarat pendidikan calon Wakil Presiden, yang memudahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka melalui pengecualian dokumen kelulusan SMA bagi lulusan perguruan tinggi asing.
Titi menjelaskan bahwa manipulasi aturan adalah kategori malapraktik yang samar karena terjadi jauh sebelum pemungutan suara. Hal ini dinilai menyimpang dari UU 17/2017 yang mewajibkan syarat minimal tamat SMA. Titi mendesak pengujian terhadap transparansi penyusunan norma tersebut serta verifikasi dokumen oleh KPU untuk memastikan tidak ada pembelokan syarat secara sistematis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 22.50
Pakar: Gugatan Denny Cs Momentum MK Tuntaskan Persoalan Konstitusi
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.16
Eks Komisioner KPU Sebut Pengecualian Bukti Lulus SMA Baru Ada di Pilpres 2024
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 20.21
Saksi Ungkap Pengecualian Bukti Kelulusan SMA Baru Ada di Pemilu 2024
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 19.30
Denny: Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Penyetaraan, Bukan Ijazah
Berita terkait
Pasal ‘Selundupan’ Pilpres 2024 Disebut Masuk Malapraktik Elektoral
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 13.45
PSI Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Gibran di MK: Kami Masih Menunggu Perintah
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 09.25
Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Wapres karena Penyelundupan Aturan di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.35
Kader PSI Bilang Kejengkelan Politik pada Gibran Disebabkan 1 Hal Saja...
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 09.50