Mantan Ketua KPU Ungkap Alasan Tidak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan alasan KPU tidak mengklarifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. KPU menggunakan prinsip hukum administrasi yang menganggap dokumen resmi dari instansi pemerintah sah dan benar selama tidak ada bukti sebaliknya.
KPU mendasarkan penilaian pada dua dokumen resmi. Pertama, surat Ditjen Dikdasmen Kemendikbud (6 Agustus 2019) yang menyetarakan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney 2006 dengan SMK Akuntansi dan Keuangan. Kedua, SK Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.16
Eks Komisioner KPU Sebut Pengecualian Bukti Lulus SMA Baru Ada di Pilpres 2024
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.02
Eks Ketua KPU Jelaskan Awal Mula PKPU 19 di Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.48
Kasus Ijazah Jokowi Disebut 'Sudah Selesai', Gugatan Gibran Masih Diukur Dampak Sistemiknya
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.39
Beda dengan Ijazah Jokowi, Tokoh Partai Demokrat Nilai Polemik Ijazah Gibran Lebih Berat
Berita terkait
PHPU Ijazah Gibran Jadi Momen MK Bayar Utang Putusan 90
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 15.55
Sidang Lanjutan Syarat Pendidikan Gibran Digelar Besok, Akademisi: Pembuktiannya Akan Sulit
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 22.02
Sidang PHPU Ijazah Gibran Lanjut ke Pembuktian, Refly Harun: Ini Perkara yang Ngeri-Ngeri Sedap
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 15.14
Raja Juli Antoni Bicara tentang Adab ke Denny Indrayana cs
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.04