Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Ketua KPU Ungkap Alasan Tidak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan alasan KPU tidak mengklarifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. KPU menggunakan prinsip hukum administrasi yang menganggap dokumen resmi dari instansi pemerintah sah dan benar selama tidak ada bukti sebaliknya.

KPU mendasarkan penilaian pada dua dokumen resmi. Pertama, surat Ditjen Dikdasmen Kemendikbud (6 Agustus 2019) yang menyetarakan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney 2006 dengan SMK Akuntansi dan Keuangan. Kedua, SK Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait