Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah membekukan izin 26 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 16 September 2026. Pembekuan izin merupakan langkah pertama dalam tiga langkah penegakan hukum yang diterapkan Kemenhut. Selain membekukan izin usaha, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan secara paksa. Jika terdapat indikasi pidana, kasus akan diserahkan kepada kepolisian untuk dilanjutkan sebagai tindak pidana. Raja Juli menambahkan bahwa total ada 46 kasus terkait Karhutla yang sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum). Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus melibatkan perorangan. Status penyelesaian kasus bervariasi, dengan dua kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih berada dalam tahap penyidikan atau penyelidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.45
Kemenhut Bekukan 3 Izin Perusahaan di Kaltim Buntut Karhutla
kumparan · 16 September 2026 pukul 16.58
TN Berbak dan Sembilang Terbakar, Ancam Habitat Harimau Sumatera
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.47
26 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Kemenhut Buka Jalan ke Pidana
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.59
Kemenhut Usut 46 Terduga Pelaku Karhutla, 2 Perkara Siap Disidang
Berita terkait
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Areal Karhutla Capai 1.511 Hektare
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.16
Kemenhut Usut Dugaan Tindak Pidana pada Kebakaran Berulang di Bromo
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 23.30
Update Karhutla 2026: Hotspot di Riau-Jambi Nol, Kalimantan Parah
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 12.30
Jumlah Titik Panas Karhutla Bertambah
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 17.15