Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah membekukan izin 26 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 16 September 2026. Pembekuan izin merupakan langkah pertama dalam tiga langkah penegakan hukum yang diterapkan Kemenhut. Selain membekukan izin usaha, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan secara paksa. Jika terdapat indikasi pidana, kasus akan diserahkan kepada kepolisian untuk dilanjutkan sebagai tindak pidana. Raja Juli menambahkan bahwa total ada 46 kasus terkait Karhutla yang sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum). Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus melibatkan perorangan. Status penyelesaian kasus bervariasi, dengan dua kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih berada dalam tahap penyidikan atau penyelidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait