Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Bekukan 3 Izin Perusahaan di Kaltim Buntut Karhutla

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengumuman ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah meninjau penanganan karhutla di Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kepala BNPB dan Kepala Otorita IKN. Pembekuan izin merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan tanggung jawab korporasi dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan.

Ketiga perusahaan yang terdampak adalah PT Puji Sempurna Raharja di Berau dengan luas konsesi 14.605 hektare dan area terbakar 82,26 hektare; PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur dengan konsesi 29.429 hektare dan area terbakar 48,57 hektare; serta PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser dengan konsesi 15.336 hektare dan area terbakar 531 hektare. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan ekosistem dan tidak menutup kemungkinan untuk menyelamkan kasus pidana ke pengadilan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Raja Juli menekankan bahwa penegakan hukum dalam penanganan karhutla tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada korporasi yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan peraturan hutan dan lingkungan yang ada.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait