Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Usut 46 Terduga Pelaku Karhutla, 2 Perkara Siap Disidang

Kementerian Kehutanan (Gakkum Kehutanan) sedang memproses 46 terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 15 pelaku berasal dari korporasi dan 31 perorangan. Menteri Kehutanan Raja Juli menyatakan bahwa dua perkara sudah mencapai status P21, artinya siap dibawa ke pengadilan, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan atau penyelidikan. Selain menyelidiki pelaku, pihaknya juga telah membekukan izin operasional 26 perusahaan terkait kasus karhutla. Izin-izin tersebut tidak hanya dibekukan, tetapi juga akan diberlakukan sanksi berupa pemulihan lingkungan. Raja Juli menegaskan bahwa timnya tetap terbuka untuk menyelidiki lebih lanjut jika ditemukan unsur pidana baru. Ia juga meminta partisipasi masyarakat dalam pencegahan karhutla, karena ancaman kebakaran hutan masih diperkirakan akan berlanjut hingga Oktober hingga awal November mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait