Kemenhut Usut 46 Terduga Pelaku Karhutla, 2 Perkara Siap Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Gakkum Kehutanan) sedang memproses 46 terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 15 pelaku berasal dari korporasi dan 31 perorangan. Menteri Kehutanan Raja Juli menyatakan bahwa dua perkara sudah mencapai status P21, artinya siap dibawa ke pengadilan, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan atau penyelidikan. Selain menyelidiki pelaku, pihaknya juga telah membekukan izin operasional 26 perusahaan terkait kasus karhutla. Izin-izin tersebut tidak hanya dibekukan, tetapi juga akan diberlakukan sanksi berupa pemulihan lingkungan. Raja Juli menegaskan bahwa timnya tetap terbuka untuk menyelidiki lebih lanjut jika ditemukan unsur pidana baru. Ia juga meminta partisipasi masyarakat dalam pencegahan karhutla, karena ancaman kebakaran hutan masih diperkirakan akan berlanjut hingga Oktober hingga awal November mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.25
Menhut Raja Juli Ungkap 26 Perusahaan Dibekukan Izin Gegara Karhutla
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 13.21
Kemenhut Usut 46 Kasus Karhutla, 15 Libatkan Korporasi
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 13.09
Kasus Kebakaran Hutan: 15 Korporasi Dibidik, 26 Izin Perusahaan Dibekukan
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 12.58
Menhut: Izin 26 perusahaan dibekukan terkait karhutla
Berita terkait
Menhut Sebut 9 Kasus Karhutla Diproses Hukum, 4 Kasus Sudah Ada Tersangka
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.00
14 Gunung di Jatim Terbakar, Kemenhut: Biasanya Faktor Manusia
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.16
IKN Kena Asap Karhutla Lagi, Manggala Agni Dikerahkan untuk Pemadaman
JawaPos · 15 September 2026 pukul 09.30
Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla, Motif Pembukaan Lahan
JawaPos · 14 September 2026 pukul 23.01