Kemenhut Tindak 27 Subjek Hukum Karhutla, Sebanyak 5 Korporasi Terlibat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak tegas pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui instrumen hukum pidana dan sanksi administratif. Dalam jalur pidana, terdapat 46 subjek hukum yang diproses di 10 provinsi, dengan rincian 17 dalam penyelidikan, 27 dalam penyidikan, serta 1 P21 dan 1 P22.
Dari 27 subjek hukum yang masuk tahap penyidikan, 5 di antaranya merupakan korporasi dan 22 adalah individu. Selain itu, Kemenhut telah memberikan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum, yang terdiri dari 25 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Penindakan ini tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, serta Jawa Barat dan Jawa Timur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.49
Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Kebakaran Hutan
Berita terkait
Hotspot Karhutla Nasional Turun dari 1.988 Jadi 948, Kalteng Masih Tertinggi
Detik.com · 22 September 2026 pukul 16.57
Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 09.01
Rajiv: Komisi IV DPR RI Bentuk Panja Karhutla
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.39
Kabut Asap Karhutla Meluas ke Negara Tetangga, Kemlu RI Ungkap Respons Pemerintah
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12