Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Tindak 27 Subjek Hukum Karhutla, Sebanyak 5 Korporasi Terlibat

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak tegas pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui instrumen hukum pidana dan sanksi administratif. Dalam jalur pidana, terdapat 46 subjek hukum yang diproses di 10 provinsi, dengan rincian 17 dalam penyelidikan, 27 dalam penyidikan, serta 1 P21 dan 1 P22.

Dari 27 subjek hukum yang masuk tahap penyidikan, 5 di antaranya merupakan korporasi dan 22 adalah individu. Selain itu, Kemenhut telah memberikan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum, yang terdiri dari 25 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Penindakan ini tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, serta Jawa Barat dan Jawa Timur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait