Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau, Tetapkan 6 Tersangka

Kementerian Kehutanan mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau, setelah menindaklanjuti laporan kebakaran hutan. Enam tersangka ditetapkan dan sekitar 60 meter kubik kayu olahan berhasil disita di lokasi kejadian. Kasus ini terungkap saat Tim SMART Patrol BBKSDA Riau melakukan pemantauan udar untuk menginvestigasi kebakaran hutan, lalu menemukan aktivitas pembalakan ilegal di dalam kawasan konservasi. Penyergapan dilakukan terhadap enam orang dengan inisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27). Beberapa pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran oleh petugas. Kayu olahan yang disita sebesar 60 meter kubik menjadi bukti kuat dari aktivitas pembalakan liar yang merusak ekosistem hutan konservasi. Penanganan perkara dilanjutkan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026.

Berita terkait