Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tersangka pembalakan liar di Solok kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Tersangka BS alias BG (50), yang merupakan kuasa PHAT SD, didakwa memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin. Barang bukti yang diserahkan meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta dokumen terkait.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang dilaksanakan pada Agustus 2025 oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat. Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Langkah ini mendukung komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan untuk menjaga kelestarian hutan dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 16.57
Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Bui
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 01.00
Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 2 Tersangka
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 19.31
Korupsi Masih Jadi Tantangan Terbesar dalam Perjalanan Demokrasi dan Penegakan Hukum
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 15.22
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Berita terkait
Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.50
Penyelundupan 3.578 Burung Liar ke Madura dari Kalimantan Berhasil Digagalkan
kumparan · 30 September 2026 pukul 11.59
Ayah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 17.28
Menhut Segel Lokasi eks Karhutla di Kalbar karena Langsung Ditanami Sawit
JawaPos · 8 September 2026 pukul 22.30