Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tersangka pembalakan liar di Solok kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Tersangka BS alias BG (50), yang merupakan kuasa PHAT SD, didakwa memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin. Barang bukti yang diserahkan meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta dokumen terkait.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang dilaksanakan pada Agustus 2025 oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat. Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Langkah ini mendukung komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan untuk menjaga kelestarian hutan dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait