Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 2 Tersangka

Dua orang menjadi tersangka dalam kasus perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung Barat. Mereka adalah S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) selaku operator alat berat. Mereka diduga mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan membuka jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional. Kejadian ini terungkap dalam Operasi Pengamanan Hutan oleh Balai Besar TNBBS, yang kemudian dilimpahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa pembukaan akses ilegal di kawasan konservasi merupakan ancaman serius karena dapat memicu kejahatan hutan lainnya seperti perambahan, pembalakan liar, dan perburuan satwa. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang konsisten.

Kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, membiayai, dan mendapatkan manfaat dari kegiatan ilegal tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait