Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Indra Kenz Terlibat Klaster Mewah Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Bakal Dicabut

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menemukan adanya klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang diduga disiapkan oleh sejumlah warga binaan termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz. Menurut Irjen Rudi Setiawan, fasilitas tersebut semula berupa kantor dan gudang, namun kemudian diubah menjadi guest house untuk menerima kunjungan. Selain itu, ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, namun diisi oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz. Temuan ini menjadi bahan evaluasi terhadap pemberian bebas bersyarat dan remisi yang diterima Indra Kenz.

Akibat temuan tersebut, Kemen Imipas telah menerbitkan rekomendasi agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut dan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan. Rekomendasi ini telah diserahkan kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya, Ditjenpas Jawa Barat juga sedang melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi kepada Indra Kenz untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP). Jika ditemukan ketidaksesuaian, remisi dapat dibatalkan dan Indra Kenz dapat dikembalikan ke lapas.

Indra Kenz, yang mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, diwajibkan melapor ke Bapas Bogor setiap bulan dan mengikuti bimbingan serta pengawasan selama masa pembebasan bersyarat. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan terkait kasus penyebaran berita bohong dan pencucian uang dalam kasus Binomo. Proses investigasi dan peninjauan diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait