Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian Kebudayaan Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional 2026

Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Warisan Budaya menetapkan 1.172 cagar budaya peringkat nasional pada periode Mei hingga Agustus 2026. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya secara berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya proses kajian, penelitian, dan rekomendasi dalam menghasilkan inventarisasi yang terstruktur agar aset budaya nasional yang juga menjadi bagian dari national treasure dapat dilindungi dan diakses publik dengan tepat.

Dalam tahap pertama yang diumumkan pada 19 Mei 2026, sebanyak 430 cagar budaya telah direkomendasikan. Selanjutnya, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) menambahkan 742 rekomendasi baru, sehingga total objek yang ditetapkan hingga Agustus 2026 mencapai 1.172. Proses penetapan dilakukan melalui sosialisasi ke pemerintah daerah, pengumpulan data, dan sidang kajian oleh para ahli.

Beberapa objek penting yang ditetapkan antara lain Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi. Selain itu, berbagai benda koleksi museum juga ditetapkan sebagai cagar budaya, seperti Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, serta sejumlah benda repatriasi seperti Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan rampasan Puputan Badung Tahun 1906.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait