Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi administratif ini bertujuan mendorong perbaikan kinerja perusahaan dan wajib disertai pemulihan ekosistem. Penanganan hukum dilakukan bertahap, mulai dari pembekuan izin, paksaan pemulihan lingkungan, hingga tindak pidana jika ditemukan bukti pelanggaran.

Selain itu, Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan sedang memproses 46 kasus karhutla yang melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Dua berkas kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan. Langkah tegas ini diambil sesuai arahan Presiden untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait