Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5590630/original/062506000_1778146743-fd3f2bdd-27fe-4ded-904c-7608f5bd15d8.jpeg.webp)
Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi administratif ini bertujuan mendorong perbaikan kinerja perusahaan dan wajib disertai pemulihan ekosistem. Penanganan hukum dilakukan bertahap, mulai dari pembekuan izin, paksaan pemulihan lingkungan, hingga tindak pidana jika ditemukan bukti pelanggaran.
Selain itu, Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan sedang memproses 46 kasus karhutla yang melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Dua berkas kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan. Langkah tegas ini diambil sesuai arahan Presiden untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 08.19
Tiga Perusahaan Karhutla di Kaltim Disanksi Teguran dan Pembekuan Izin
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.47
26 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Kemenhut Buka Jalan ke Pidana
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.59
Kemenhut Usut 46 Terduga Pelaku Karhutla, 2 Perkara Siap Disidang
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.25
Menhut Raja Juli Ungkap 26 Perusahaan Dibekukan Izin Gegara Karhutla
Berita terkait
Menhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 18.20
Menhut Raja Juli Ungkap Karhutla Tren Naik Saat Akhir Pekan
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.55
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.50
Raja Juli: El Nino Sangat Kuat Masih 1,5 Bulan Lagi, Jangan Main Api!
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.15