Kementerian PU Nonaktifkan Sementara PPPK Tersangka Penanaman Ganja di Bandung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memutuskan untuk memberhentikan sementara seorang pegawainya yang menjadi tersangka kasus penanaman ganja di Bandung. Pegawai PPPK berinisial AS (49) ditangkap polisi karena diduga menanam ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menurut Menteri PU Dody Hanggodo, langkah ini merupakan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. AS juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja. Menurut keterangannya, ia mulai menanam ganja sejak Mei 2026 untuk keperluan pribadi, namun jumlahnya bertambah hingga mencapai sekitar 50 batang pohon. Polisi masih menyelidiki asal bibit ganja dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, meskipun belum ditemukan bukti penjualan. AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 02.02
Oknum ASN Kementerian PU yang Tanam Ganja di Rumah Ternyata PPPK
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 09.01
Menteri Dody Berhentikan Pegawai Kementerian Tersangka Kasus Ganja
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 22.13
Menteri PU Berhentikan Sementara ASN Tanam Ganja di Bandung
CNBC Indonesia · 19 September 2026 pukul 20.41
Pegawai PPPK Tersangka Kasus Narkoba, Menteri PU Langsung Bertindak
Berita terkait
Oknum PPPK Dibuntuti Polisi Sejak dari Kantor Hingga Tiba di Rumahnya, Ternyata
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 06.06
ASN di Bandung Tanam Puluhan Ganja di Rumah, Ngaku Belajar dari Internet
kumparan · 19 September 2026 pukul 04.00
ASN di Bandung Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Ngaku Belajar dari Internet
kumparan · 19 September 2026 pukul 04.00
Polisi Tangkap Penanam Pohon Ganja di Halaman Rumah, Pelaku ASN Kementerian PU
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 18.00