Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian PU Nonaktifkan Sementara PPPK Tersangka Penanaman Ganja di Bandung

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memutuskan untuk memberhentikan sementara seorang pegawainya yang menjadi tersangka kasus penanaman ganja di Bandung. Pegawai PPPK berinisial AS (49) ditangkap polisi karena diduga menanam ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menurut Menteri PU Dody Hanggodo, langkah ini merupakan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. AS juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja. Menurut keterangannya, ia mulai menanam ganja sejak Mei 2026 untuk keperluan pribadi, namun jumlahnya bertambah hingga mencapai sekitar 50 batang pohon. Polisi masih menyelidiki asal bibit ganja dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, meskipun belum ditemukan bukti penjualan. AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait