Gugatan Gibran Lolos di MK, Muncul 4 Alasan Mengapa Prabowo Tetap Diam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan saat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 berhasil lolos. Menurut jurnalis senior Hersubeno Arief, ada empat alasan mengapa Presiden Prabowo Subianto memilih untuk tidak memberikan pernyataan terbuka terkait gugatan ini. Pertama, hubungan politik antara Prabowo dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinilai sudah tidak berjalan seiring, sehingga tidak mungkin Prabowo diam saja jika keduanya masih dalam kongsi. Kedua, Gibran dianggap sebagai beban politik bagi pemerintahannya, dan tersingkirnya Gibran melalui proses hukum justru dapat memberikan keuntungan bagi Prabowo. Ketiga, jika Gibran tersingkir, Prabowo dapat kembali merangkul pendukung lama yang sempat jauh setelah bersekutu dengan Jokowi. Keempat, absennya Gibran memberi ruang lebih bagi Prabowo untuk konsolidasi pemerintahan tanpa terus berada dalam bayang-bayang Jokowi, sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 18.05
Pakar: Capres-Cawapres Sepaket, Satu Tak Penuhi Syarat Keduanya Batal
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 10.02
Saksi: KPU Tak Bisa Tolak Suket Setara SMA Gibran, Harus Verifikasi
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.32
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Kerap Berikan Pertanyaan Tajam ke KPU dan Bawaslu Terkait Ijazah Gibran
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 08.17
Bukan Nabrak Aturan, Bivitri Ungkap Alasan MK Bisa jadi Jalan Keluar Masalah Syarat Ijazah Gibran
Berita terkait
Tersingkirnya Gibran Bisa Jadi Titik Balik Politik Prabowo
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 18.00
Gibran Digugat soal Ijazah, Partai Koalisi Tak Pasang Badan, Respons Jokowi Cuma Begini
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 15.48
Pernyataan Menohok Politisi PSI! sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.36
Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.30