Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Singgung Utusan Prabowo ke MK, Putusan Spektakuler soal Gibran Bisa Terjadi

Pakar ilmu pemerintahan Muhammad Ryaas Rasyid menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu sinyal konkret dari Presiden Prabowo Subianto terkait putusan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sinyal yang diberikan hanya dapat menjadi dasar, bukan keputusan akhir. Jika Prabowo tidak memberikan perintah eksplisit, MK tetap dapat memutuskan secara objektif dan berani menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/SLTA. Gugatan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, menyebut adanya dugaan manipulasi dan persoalan administrasi terkait ijazah Gibran. Menurut Pasal 169 huruf e UU No. 7/2017 tentang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden harus lulusan minimal SMA/SLTA. Hasil putusan MK dapat menbatalkan keterpilihan Gibran jika terbukti tidak memenuhi syarat tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait