Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala BGN soal Putusan MK: Anggaran MBG Urusan Kemenkeu

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada APBN 2028. Kepala BGN Sudaryono menegaskan lembaganya hanya menjalankan tugas operasional tanpa kewenangan menentukan pendanaan, sehingga penganggaran menjadi urusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

MK dalam putusannya menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG mulai APBN 2028, namun program tetap sah memakai APBN 2026. Putusan ini berasal dari uji materi Undang-Undang APBN 2026, di mana MK mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pemisahan anggaran.

Proses hukum dimulai Februari 2026 dengan tahapan persidangan mendengarkan keterangan DPR, Presiden, ahli, dan saksi hingga Juli 2026. Keputusan MK berdampak pada alokasi dana MBG ke depan, tetapi untuk tahun berjalan masih diperbolehkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait