Kepala BGN soal Putusan MK: Anggaran MBG Urusan Kemenkeu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310396/original/000680700_1785315998-email-attachment_2026_07_29_windanelfira-at-klyid_bgn-luncurkan-pusat-pelayanan-terpadu-layani-aduan-soal-mbg-lewat-call-center-whatsapp_IMG_2956.jpeg)
Badan Gizi Nasional (BGN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada APBN 2028. Kepala BGN Sudaryono menegaskan lembaganya hanya menjalankan tugas operasional tanpa kewenangan menentukan pendanaan, sehingga penganggaran menjadi urusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
MK dalam putusannya menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG mulai APBN 2028, namun program tetap sah memakai APBN 2026. Putusan ini berasal dari uji materi Undang-Undang APBN 2026, di mana MK mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pemisahan anggaran.
Proses hukum dimulai Februari 2026 dengan tahapan persidangan mendengarkan keterangan DPR, Presiden, ahli, dan saksi hingga Juli 2026. Keputusan MK berdampak pada alokasi dana MBG ke depan, tetapi untuk tahun berjalan masih diperbolehkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 19.42
Respons Menkeu Purbaya soal MK Larang Anggaran Pendidikan buat MBG: Mulai 2028 Kan!
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 22.54
Diskusi MBG dan Anggaran Pendidikan Belum Selesai
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 12.12
Menkum pelajari putusan MK soal anggaran MBG dipisah dari pendidikan
Berita terkait
Anggaran Pendidikan Rp 820 Triliun, Rp 240 Triliun Dialokasikan buat MBG
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.46
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah di APBN 2027 ? Ini Kata Istana
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.20
Pemerintah Tinjau Ulang Anggaran Pendidikan RAPBN 2027 Usai Putusan MK
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 14.58
Kepala BGN Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Hentikan MBG
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.22