Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling lambat tahun 2028. Keputusan ini diambil dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji materi undang-undang terkait, dengan MK mengabulkan sebagian permohonan. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tentang APBN 2026 dinyatakan konstitusional tetapi hanya berlaku untuk tahun 2026, sehingga untuk tahun berikutnya anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisah.

Data menunjukkan pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau minimal 20% dari APBN, dengan Rp223,6 triliun digunakan untuk program MBG. Pemisahan ini bertujuan agar alokasi pendidikan tetap memenuhi syarat 20% dan difokuskan pada komponen utama seperti penyediaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik kompeten, serta sistem kurikulum yang adil. Tanpa pemisahan, persentase anggaran pendidikan dikhawatirkan tidak tercapai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait