Menkum pelajari putusan MK soal anggaran MBG dipisah dari pendidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengeluaran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah belum menerima putusan resmi, dan Menteri Hukum akan melaporkannya kepada Presiden setelah dokumen diterima. Putusan ini merupakan hasil dari uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 30 Juli 2026.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi pendidikan dalam APBN, dengan batas waktu hingga APBN tahun 2028. Pertimbangan Mahkamah menunjukkan bahwa frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam undang-undang telah meluas termasuk program MBG, yang berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD 1945. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 22.54
Diskusi MBG dan Anggaran Pendidikan Belum Selesai
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.00
Putusan MK: MBG Tidak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.55
MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG
Berita terkait
Komisi X: Putusan MK soal anggaran MBG tegaskan amanat konstitusi
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 11.22
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah di APBN 2027 ? Ini Kata Istana
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.20
Pemerintah Tinjau Ulang Anggaran Pendidikan RAPBN 2027 Usai Putusan MK
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 14.58
Kepala BGN Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Hentikan MBG
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.22