Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkum pelajari putusan MK soal anggaran MBG dipisah dari pendidikan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengeluaran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah belum menerima putusan resmi, dan Menteri Hukum akan melaporkannya kepada Presiden setelah dokumen diterima. Putusan ini merupakan hasil dari uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 30 Juli 2026.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi pendidikan dalam APBN, dengan batas waktu hingga APBN tahun 2028. Pertimbangan Mahkamah menunjukkan bahwa frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam undang-undang telah meluas termasuk program MBG, yang berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD 1945. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait