Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut: Dakwaan KPK Campuradukkan Kewenangan Menteri dan Teknis

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 masih rancu. Menurutnya dakwaan lebih banyak menguraikan persoalan teknis padahal ia didakwa sebagai Menteri Agama. Hal itu disampaikan seusai sidang perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 18 Agustus 2026. Ia berharap persidangan mengungkap pokok perkara secara terbuka kepada publik.

Yaqut membantah pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi termasuk jual beli kuota haji atau pelonggaran aturan. Ia justru meminta jajarannya mencegah praktik koruptif dan mengutamakan kenyamanan serta keselamatan jiwa jemaah. Ia menolak tuduhan menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dan perintah menyiapkan 1 juta dolar AS untuk Pansus Angket Haji. Terkait dakwaan kerugian negara Rp622,09 miliar, Yaqut meminta cara penghitungan dibuka secara terang benderang bukan berdasarkan asumsi karena jumlah itu tidak sedikit dan dapat merugikan banyak pihak.

Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai arahan majelis hakim dan menghormati proses hukum. Ia meyakini hukum akan berjalan semestinya sehingga kebenaran akan terbuka meskipun jalannya lambat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait