Yaqut: Dakwaan KPK Campuradukkan Kewenangan Menteri dan Teknis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326646/original/078510700_1787030563-IMG_20260818_105211_143.jpg)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 masih rancu. Menurutnya dakwaan lebih banyak menguraikan persoalan teknis padahal ia didakwa sebagai Menteri Agama. Hal itu disampaikan seusai sidang perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 18 Agustus 2026. Ia berharap persidangan mengungkap pokok perkara secara terbuka kepada publik.
Yaqut membantah pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi termasuk jual beli kuota haji atau pelonggaran aturan. Ia justru meminta jajarannya mencegah praktik koruptif dan mengutamakan kenyamanan serta keselamatan jiwa jemaah. Ia menolak tuduhan menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dan perintah menyiapkan 1 juta dolar AS untuk Pansus Angket Haji. Terkait dakwaan kerugian negara Rp622,09 miliar, Yaqut meminta cara penghitungan dibuka secara terang benderang bukan berdasarkan asumsi karena jumlah itu tidak sedikit dan dapat merugikan banyak pihak.
Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai arahan majelis hakim dan menghormati proses hukum. Ia meyakini hukum akan berjalan semestinya sehingga kebenaran akan terbuka meskipun jalannya lambat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Berita terkait
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 662 Miliar
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.48
Kuasa Hukum Yaqut Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Haji Berubah
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.48
Saksi Ungkap Ada Apartemen Khusus untuk Kumpulkan Fee Percepatan Haji
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 18.24
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Kompak Bantah Titip Orang di Subdit Haji Khusus
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 13.29