Kubu Yaqut: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan-Pembagian Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum KPK diduga salah menafsirkan keputusan terkait pembiayaan dan pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Mellisa Anggraini, kuasa hukum Gus Yaqut, menyatakan jaksa mengelokkan kesepakatan pemerintah dengan DPR tentang pembiayaan haji dengan keputusan mengenai konfigurasi kuota. Menurutnya, kewenangan DPR memutuskan kuota baru ada di Undang-Undang Haji terbaru, sehingga dakwaan tidak dapat menyatukan dua keputusan tersebut. Ia juga membantah surat dakwaan yang menyebut pembagian kuota haji untuk PIHK, menyatakan kuota tersebut meliputi keamanan jemaah, kepentingan pemerintah Indonesia, dan Arab Saudi. Pembagian kuota tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh Indonesia, harus berdasarkan MoU dengan Arab Saudi. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar bersama tiga terdakwa lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.49
Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Hanya Untungkan PIHK
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Yaqut Akui Kurang Sehat Jelang Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.58
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42