Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Yaqut: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan-Pembagian Kuota Haji

Jaksa Penuntut Umum KPK diduga salah menafsirkan keputusan terkait pembiayaan dan pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Mellisa Anggraini, kuasa hukum Gus Yaqut, menyatakan jaksa mengelokkan kesepakatan pemerintah dengan DPR tentang pembiayaan haji dengan keputusan mengenai konfigurasi kuota. Menurutnya, kewenangan DPR memutuskan kuota baru ada di Undang-Undang Haji terbaru, sehingga dakwaan tidak dapat menyatukan dua keputusan tersebut. Ia juga membantah surat dakwaan yang menyebut pembagian kuota haji untuk PIHK, menyatakan kuota tersebut meliputi keamanan jemaah, kepentingan pemerintah Indonesia, dan Arab Saudi. Pembagian kuota tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh Indonesia, harus berdasarkan MoU dengan Arab Saudi. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar bersama tiga terdakwa lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait