Kepala Inspektorat Banda Aceh Diciduk saat Berhubungan Sesama Jenis di Kantor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) diamankan bersama seorang pemuda berinisial AM (22) di ruang kerjanya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Keduanya ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh setelah menerima laporan tentang seorang pria yang masuk ke kantor setelah jam kerja. Penangkapan terjadi saat keduanya sedang berhubungan sesama jenis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 17.24
Pejabat Eselon II Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sesama Jenis
Berita terkait
Diduga Berhubungan Sesama Jenis, Pejabat Inspektorat di Aceh Ditangkap
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 17.50
DPR Minta Pejabat yang Berani Buka Lowongan Honorer Harus Disanksi Pidana
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.02
Komisi II DPR: Guru PPPK Bisa Jadi PNS Jawab Harapan Masyarakat
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.17
DPR Dukung Larangan Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Rekrut Pegawai Baru: Kita Perjuangkan Adanya Sanksi di RUU ASN
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.48