Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala KSP Beberkan Awal Mula Polemik Ekspor Nikel Cs Setop Gegara LTJ

Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman mengungkap ekspor nikel, timah, alumina, dan mineral lain terhenti karena pelaku usaha takut terkena penegakan hukum terkait kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Kekhawatiran ini bermula dari penangkapan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) sekitar dua bulan lalu yang mengekspor timah berindikasi mengandung LTJ. Akibatnya, eksportir ragu karena mineral tersebut secara alami mengandung LTJ sebagai unsur ikutan. KSP lalu mengumpulkan kementerian teknis, Bea Cukai, Kejaksaan Agung, Bareskrim, dan Satgas PKH untuk mencari solusi. Larangan ekspor tetap berlaku untuk LTJ sebagai produk utama karena terkait teknologi tinggi dan keamanan nasional, tetapi untuk mineral dengan kadar LTJ sangat kecil, ekspor difasilitasi kembali. Dudung meminta pengusaha melapor jika ada penegak hukum yang bertindak tanpa koordinasi.

Pemerintah juga akan merevisi Permendag No.6 Tahun 2026 tentang barang yang dilarang diekspor, yang melarang ekspor LTJ dengan 17 unsur kadar di bawah 99%. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan revisi ditargetkan selesai dalam sepekan, berdasarkan rekomendasi teknis Kementerian ESDM. Aturan baru akan menentukan batas kadar unsur kimia sebagai acuan surveyor dan Bea Cukai. Airlangga mengakui LTJ secara kimiawi sulit dipisahkan 100% dari komoditas tambang, sehingga perlu batasan kadar yang jelas. Permendag tersebut berlaku efektif 1 April 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait