Ketua MPR Pastikan Naskah PPHN Dibuka ke Publik Setelah 17 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dibuka ke publik setelah 17 Agustus 2026. Menjawab kritikan publik, Muzani menegaskan tidak ada keberatan untuk transparansi dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa PPHN berfungsi sebagai panduan filosofis bagi presiden-presiden Indonesia, bukan sekadar terbatas pada satu atau dua periode kepresidenan. "Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik," kata Muzani di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.56
Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Formulasi Hukum PPHN Terus Dimatangkan
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.34
MPR Ungkap Respons Prabowo Soal PPHN, Tekankan Jenis Produk Hukum
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.07
Kelompok DPD di MPR: Sidang Tahunan Harus Jadi Momentum Refleksi Kebangsaan dan Mempercepat Pembentukan PPHN
Berita terkait
MPR Akan Undang Pakar hingga Akademisi Bahas PPHN Setelah 17 Agustus
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 14.47
Ahmad Muzani Pastikan MPR Matangkan Formulasi Hukum PPHN
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.53
Dipimpin Muzani, Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.54
PDIP Akui Dukung PPHN tapi Tolak Amendemen UUD
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 05.15