Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di sektor imigrasi masih berlanjut meskipun operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Juni 2026. Jaksa KPK menyatakan bahwa meskipun sejumlah oknum telah ditangkap, praktik penerimaan uang oleh petugas Imigrasi diduga masih terus berlangsung. Akibatnya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa Kantor Imigrasi yang diduga terlibat. Beberapa kantor juga diketahui telah mengembalikan dana yang diterima sebelumnya, seperti kasus di Bali yang disita oleh KPK.

Dalam OTT tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. Enam tersangka lainnya meliputi pejabat di tingkat kantor hingga staf, yang diduga menerima keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2022 hingga 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. KPK masih menyelidiki dugaan praktik serupa di berbagai kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait