KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di sektor imigrasi masih berlanjut meskipun operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Juni 2026. Jaksa KPK menyatakan bahwa meskipun sejumlah oknum telah ditangkap, praktik penerimaan uang oleh petugas Imigrasi diduga masih terus berlangsung. Akibatnya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa Kantor Imigrasi yang diduga terlibat. Beberapa kantor juga diketahui telah mengembalikan dana yang diterima sebelumnya, seperti kasus di Bali yang disita oleh KPK.
Dalam OTT tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. Enam tersangka lainnya meliputi pejabat di tingkat kantor hingga staf, yang diduga menerima keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2022 hingga 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. KPK masih menyelidiki dugaan praktik serupa di berbagai kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 1 September 2026 pukul 18.40
KPK Duga Pemerasan WNA Tetap Terjadi Usai OTT Silmy Karim
VOI · 1 September 2026 pukul 18.03
Periksa Staf KJRI Kuching, KPK Usut Mekanisme Pengurusan Izin Tinggal WNA
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.11
KPK Ungkap Asal Rp 6 M yang Disita Usai Periksa Pejabat Imigrasi Denpasar
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.58
DPR RI Dukung Penertiban WNA, Imigrasi Diminta Perkuat Pengawasan Hulu ke Hilir
Berita terkait
KPK Sita Uang Rp 6 Miliar Usai Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.34
Kasus Silmy Karim, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 15.29
Periksa Kakanim Denpasar Cs Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Sita Uang Rp 6 M
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 21.23
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.27