KPK Ungkap Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi Masih Terjadi Usai OTT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik penerimaan uang dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi masih terus terjadi setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2026. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa kantor imigrasi dan menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk uang, kendaraan, dan aset kripto. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lalu Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan pejabat lainnya, yang disangkakan melanggar UU Tipikor dan KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 11.54
Pemerasan WNA oleh Oknum Imigrasi Diduga Masih Terjadi setelah OTT KPK, Waduh
VOI · 1 September 2026 pukul 18.03
Periksa Staf KJRI Kuching, KPK Usut Mekanisme Pengurusan Izin Tinggal WNA
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.03
KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan
VOI · 2 September 2026 pukul 15.00
KPK Diam-diam Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Sebelum Sita Aset
Berita terkait
KPK Sita Sin$8.500 Usai Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.22
KPK Ungkap Asal Rp 6 M yang Disita Usai Periksa Pejabat Imigrasi Denpasar
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.11
Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, KPK Sita Uang Rp6 Miiar
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.30
KPK Sita Uang Rp 6 Miliar Usai Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.34