Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 T di Kasus CPO

Fadjar Donny Tjahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan, didakwa merugikan negara Rp7,37 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Jaksa Kejaksaan Agung menduga Fadjar memerintahkan pembuatan rekayasa ekspor CPO yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) melalui draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Draf tersebut mengklasifikasikan CPO dengan kadar free fatty acid di atas 20 persen sebagai PAO/POME untuk menghindari kewajiban persetujuan ekspor pasar dalam negeri (DMO) dan menurunkan tarif ekspor.

Fadjar didakwa bersama 10 terdakwa lain termasuk Lila Harsyah Bakhtiar dari Kementerian Perindustrian, serta para direksi dan pemilik perusahaan palm oil. Mereka diduga melakukan rekayasa melalui pengujian palsu di laboratorium Bea Cukai, penggunaan kode HS yang tidak sesuai, dan manipulasi dokumen ekspor. Akibatnya, terjadi selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan dengan yang dibayarkan pihak swasta.

Jaksa menyatakan kerugian negara diperhitungkan berdasarkan laporan audit BPKP. Kelompok ini didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a/c jo Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional dan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait