DPR tindak lanjuti surpres soal penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal perang, eks KRI Ki Hajar Dewantara. Pengumuman mengenai penerimaan surat bernomor R-33 tertanggal 14 Juli tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Senayan, Jakarta.
Pimpinan DPR melimpahkan tindak lanjut surpres tersebut kepada Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan. Pelimpahan ini dilakukan agar komisi terkait dapat mempelajari serta meninjau seluruh aspek regulasi maupun teknis terkait rencana pelepasan aset pertahanan negara tersebut.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa membenarkan bahwa Komisi I DPR akan menggelar rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait guna membahas mekanisme penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Namun, pihak parlemen belum membeberkan kepastian jadwal pelaksanaan rapat pembahasan teknis tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 14.25
Komisi I Perlu Pembahasan Mendalam soal Usulan KRI Ki Hajar Dewantara Dijual
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.03
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual, Waka Komisi I DPR Beri Catatan
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.54
Profil KRI Ki Hajar Dewantara yang Diusulkan untuk Dijual
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.36
Prabowo Mau Jual Kapal Perang Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia
Berita terkait
Rapat Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 10.58
DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 10.48
DPR RI Gelar Rapur Bahas Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, 151 Anggota Hadir
kumparan · 8 September 2026 pukul 10.09
Komisi I DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.58