Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR tindak lanjuti surpres soal penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal perang, eks KRI Ki Hajar Dewantara. Pengumuman mengenai penerimaan surat bernomor R-33 tertanggal 14 Juli tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Senayan, Jakarta.

Pimpinan DPR melimpahkan tindak lanjut surpres tersebut kepada Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan. Pelimpahan ini dilakukan agar komisi terkait dapat mempelajari serta meninjau seluruh aspek regulasi maupun teknis terkait rencana pelepasan aset pertahanan negara tersebut.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa membenarkan bahwa Komisi I DPR akan menggelar rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait guna membahas mekanisme penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Namun, pihak parlemen belum membeberkan kepastian jadwal pelaksanaan rapat pembahasan teknis tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait