DPR tindak lanjuti surpres soal penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal perang, eks KRI Ki Hajar Dewantara. Pengumuman mengenai penerimaan surat bernomor R-33 tertanggal 14 Juli tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Senayan, Jakarta.
Pimpinan DPR melimpahkan tindak lanjut surpres tersebut kepada Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan. Pelimpahan ini dilakukan agar komisi terkait dapat mempelajari serta meninjau seluruh aspek regulasi maupun teknis terkait rencana pelepasan aset pertahanan negara tersebut.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa membenarkan bahwa Komisi I DPR akan menggelar rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait guna membahas mekanisme penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Namun, pihak parlemen belum membeberkan kepastian jadwal pelaksanaan rapat pembahasan teknis tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.36
Prabowo Mau Jual Kapal Perang Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia
Berita terkait
Fit And Proper Test Calon Petinggi BI Bakal Digelar Pekan Depan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.50
Prabowo Siapkan Calon Deputi Gubernur Senior-Deputi BI, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.00
Norman Joesoef Mencuat di Bursa Wamenhan, Dave Laksono: Latar Belakang Bukan Satu-satunya Ukuran
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 10.35
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.11