Komisi II cermati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR akan mencermati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dihadapi DPR oleh perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). Usulan ini dikaitkan dengan penataan sistem pemilihan kepala desa (pilkades) menuju pelaksanaan serentak dan nasional. Saat ini pilkades dilaksanakan dalam beberapa gelombang sesuai akhir masa jabatan masing-masing kepala desa. Perpanjangan masa jabatan diproyeksikan diperlukan hingga 2027-2029 untuk 36.000 kepala desa di seluruh Indonesia. Penyelesaian ini diharapkan mengurangi biaya pilkades dan meningkatkan efisiensi anggaran desa. Alternatif lain yang dibahas adalah penunjukan penjabat atau pelaksana tugas dari aparatur sipil negara jika masa jabatan sudah berakhir sebelum pemilihan serentak dilaksanakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 18.42
Usulan Perpanjangan Jabatan Kades tanpa Pilkades Dinilai Ganggu Demokrasi
Berita terkait
Asosiasi Kades Temui DPR, Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 16.22
DPR Akan Kaji Aspirasi Kades AMJ soal Perpanjangan Masa Jabatan
kumparan · 9 September 2026 pukul 15.51
Pengamat: Masa Jabatan Kades tak Terbatas Bertentangan dengan Demokrasi
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 10.06
Komisi II Pertanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 22.15