Pengamat: Masa Jabatan Kades tak Terbatas Bertentangan dengan Demokrasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menolak usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) yang mengusulkan pembatalan batas masa jabatan kepala desa dan penundaan Pilkades. Menurutnya, usulan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi pasca-reformasi dan hanya cocok untuk sistem otoriter. Pembatasan masa jabatan dianggap penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan, korupsi, kolusi, dan gaya kepemimpinan otoriter. Jamiluddin menekankan bahwa semua jabatan yang dipilih rakyat—mulai dari presiden hingga kepala desa—sebaiknya diberlakukan batas masa jabatannya, sejalan dengan pembatasan dua periode bagi presiden. Ia juga menyoroti risiko kehilangan inovasi, regenerasi kepemimpinan, dan produktivitas pemimpin yang terlalu lama bertahan di posisi yang sama. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak uji materi UU Desa terkait syarat usia calon kades, dengan batas minimal usia tetap 25 tahun. Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan bahwa kades yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 23.23
Tionghoa Dinilai Makin Inklusif Melalui Partisipasi Politik
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 18.56
Usulan Hapus Batas Masa Jabatan Kades Disorot, Pengamat Singgung Dana Desa dan Korupsi
kumparan · 10 September 2026 pukul 15.42
Presiden Korsel Tegaskan Tak Akan Perpanjang Masa Jabatan
Berita terkait
Asosiasi Kades Temui DPR, Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 16.22
DPR Pertimbangkan Keberlanjutan Kepala Desa, Alasannya Demi Stabilitas Pemerintahan Desa
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 08.02
DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 22.45
Barisan Kepala Desa yang Akan Berakhir Masa Jabatannya Temui Dasco, Mengadu Soal Jabatan dan Anggaran
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.20