Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat: Masa Jabatan Kades tak Terbatas Bertentangan dengan Demokrasi

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menolak usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) yang mengusulkan pembatalan batas masa jabatan kepala desa dan penundaan Pilkades. Menurutnya, usulan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi pasca-reformasi dan hanya cocok untuk sistem otoriter. Pembatasan masa jabatan dianggap penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan, korupsi, kolusi, dan gaya kepemimpinan otoriter. Jamiluddin menekankan bahwa semua jabatan yang dipilih rakyat—mulai dari presiden hingga kepala desa—sebaiknya diberlakukan batas masa jabatannya, sejalan dengan pembatasan dua periode bagi presiden. Ia juga menyoroti risiko kehilangan inovasi, regenerasi kepemimpinan, dan produktivitas pemimpin yang terlalu lama bertahan di posisi yang sama. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak uji materi UU Desa terkait syarat usia calon kades, dengan batas minimal usia tetap 25 tahun. Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan bahwa kades yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait