Komisi III DPR Pasang Target RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan target disahkan pada Desember 2026. Proses dilakukan dalam 8 minggu efektif jika tidak dihitung masa reses DPR. Agenda mencakup RDPU, harmonisasi, rapat kerja pemerintah, pembahasan DIM, hingga pengesahan akhir. Telah dilakukan 35 RDPU, 3 kunjungan kerja ke daerah, dan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Masyarakat masih dapat memberikan aspirasi dalam bentuk konsep tertulis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.02
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.23
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.45
Temui Pimpinan DPR, Warga Pati Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.29
Forum Rakyat Pati di DPR: Datang, Didengar, Pulang dengan Tertib
Berita terkait
Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.59
Rakyat Pati Temui Pimpinan DPR, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Hilirisasi Pertanian
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 12.16
Forum Komunikasi Rakyat Pati Bertemu Pimpinan DPR, Tanya RUU Perampasan Aset
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.18