Komisi III Segera Bahas DIM RUU Perampasan Aset di Masa Sidang Mendatang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI resmi menyahkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (6/10/2026). RUU ini akan memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mulai 10 November 2026 dengan target disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Proses penyusunan RUU telah dilakukan sejak September 2025 melalui 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah, serta ratusan aspirasi tertulis masyarakat. Mayoritas masyarakat mendukung pengesahan RUU namun mengharapkan undang-undang tidak menjadi alat kekuasaan atau pemerasan. Komisi III akan memfokuskan pengawasan pada mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait pidana serta implementasinya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.42
Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi
Berita terkait
Rakyat Diminta Pegang Janji DPR soal Pengesahan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.54
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.10
Pakar Hukum Tak Setuju Beban Pembuktian Terbalik di RUU Perampasan Aset
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 20.15
Komisi III DPR Tampung Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 12.00