Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan selesai pada Desember 2026. Pembahasan akan meliputi serangkaian tahapan mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, hingga pengesahan dalam rapat paripurna. Setelah memperhitungkan masa reses, tersisa sekitar 8 minggu efektif untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini.

Hingga kini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, dilakukan tiga kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal, dengan pandangan publik terbagi dalam sejumlah kelompok pendapat.

Mayoritas masyarakat dukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang cermat untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam proses pemberantasan korupsi.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait