Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Akademisi Sebut RUU Perampasan Aset Harus Atur Kewenangan Aparat Secara Jelas

Akademisi Fakultas Hukum Untag Semarang, Edi Pranoto, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus memberikan kewenangan yang terbatas, terukur, dan dapat diuji secara hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat. Menurutnya, kualitas undang-undang dinilai dari kejelasan batasan dan akuntabilitasnya, bukan dari seberapa luas kekuasaan yang diberikan kepada penegak hukum. Dalam wujudnya, tindakan perampasan aset wajib dilakukan secara cermat, tidak berpihak, transparan, dan proporsional.

Edi menjelaskan empat prinsip wajib dalam perampasan aset: pertama, legalitas dan kejelasan kelembagaan yang berwenang; kedua, tindakan negara harus cermat dan proporsional; ketiga, asas proporsionalitas yang kuat; keempat, perlindungan hukum yang jelas meliputi mekanisme keberhatan, hak untuk didengar, pengujian yudisial, dan ganti rugi.

Habiburokhman menyatakan bahwa 13 jenis tindak pidana termasuk tindak pidana perpajakan akan dimasukkan dalam RUU ini. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pengawasan dan perlindungan hak warga negara akan menjadi pilar utama dalam pembahasan RUU tersebut. RUU Perampasan Aset menjadi prioritas DPR RI, dengan desakan publik agar disahkan segera sebagai respons terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait