Akademisi Sebut RUU Perampasan Aset Harus Atur Kewenangan Aparat Secara Jelas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Fakultas Hukum Untag Semarang, Edi Pranoto, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus memberikan kewenangan yang terbatas, terukur, dan dapat diuji secara hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat. Menurutnya, kualitas undang-undang dinilai dari kejelasan batasan dan akuntabilitasnya, bukan dari seberapa luas kekuasaan yang diberikan kepada penegak hukum. Dalam wujudnya, tindakan perampasan aset wajib dilakukan secara cermat, tidak berpihak, transparan, dan proporsional.
Edi menjelaskan empat prinsip wajib dalam perampasan aset: pertama, legalitas dan kejelasan kelembagaan yang berwenang; kedua, tindakan negara harus cermat dan proporsional; ketiga, asas proporsionalitas yang kuat; keempat, perlindungan hukum yang jelas meliputi mekanisme keberhatan, hak untuk didengar, pengujian yudisial, dan ganti rugi.
Habiburokhman menyatakan bahwa 13 jenis tindak pidana termasuk tindak pidana perpajakan akan dimasukkan dalam RUU ini. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pengawasan dan perlindungan hak warga negara akan menjadi pilar utama dalam pembahasan RUU tersebut. RUU Perampasan Aset menjadi prioritas DPR RI, dengan desakan publik agar disahkan segera sebagai respons terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 11.16
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Alat Kriminalisasi
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 16.37
Polri Nilai RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Koruptor Jera
Detik.com · 9 September 2026 pukul 16.30
Kortas Tipikor Polri Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan DPR
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.44
Kortas Tipidkor Dukung RUU Perampasan Aset: Beri Efek Jera Koruptor
Berita terkait
Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset tak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.12
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Tapi Juga Narkotika dan Penipuan
VOI · 2 September 2026 pukul 18.00
Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.51
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45