Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset

Mahfud MD meminta agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset agar pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengikuti aliran uang hingga ke pihak di balik bisnis ilegal tersebut. Ia menilai tanpa payung hukum perampasan aset, para pelaku yang mendapatkan keuntungan besar dari judi online sulit tersentuh secara optimal. Mahfud juga mendesak pemerintah dan DPR agar proses pembuatan RUU terbuka untuk publik agar masyarakat dapat memantau dan memberi masukan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyusun 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana perbankan. Mahfud berharap judi online menjadi tambahan dalam daftar tersebut. DPR juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan perlindungan hak warga negara dalam pembahasan RUU, sekaligus merumuskan pengamanan prosedural untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, Bareskrim Polri mencatat penurunan perputaran dana judi daring menjadi Rp86,8 triliun pada semester I 2026. Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap jaringan judi online dengan omzet Rp7,5 miliar per bulan. Kantor Imigrasi Tangerang juga menangkap lima WNA dari China dan Vietnam yang diduga terlibat jaringan judi online internasional bermodus game online.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait