Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komisi IX DPR Ungkap Alasan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Kerap Tertutup

Komisi IX DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang melalui sidang paripurna. Ketua Panja, Putih Sari, menjelaskan bahwa pembahasan dalam panitia kerja dilakukan secara tertutup guna menghindari salah interpretasi di masyarakat karena pasal-pasal masih bersifat dinamis dan belum final.

Menaker Yassierli menyatakan bahwa RUU ini merupakan hasil proses panjang yang diharapkan menjadi legacy untuk memajukan industri nasional dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Detail isi regulasi baru akan dipaparkan kepada publik setelah mendapatkan persetujuan resmi dalam rapat paripurna DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait