Komisi IX DPR Ungkap Alasan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Kerap Tertutup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi IX DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang melalui sidang paripurna. Ketua Panja, Putih Sari, menjelaskan bahwa pembahasan dalam panitia kerja dilakukan secara tertutup guna menghindari salah interpretasi di masyarakat karena pasal-pasal masih bersifat dinamis dan belum final.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa RUU ini merupakan hasil proses panjang yang diharapkan menjadi legacy untuk memajukan industri nasional dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Detail isi regulasi baru akan dipaparkan kepada publik setelah mendapatkan persetujuan resmi dalam rapat paripurna DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 20.11
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Siap Diketok di Paripurna DPR Besok
Berita terkait
Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 21.06
Masukan & Aspirasi Pekerja Ojol Bakal Jadi Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 00.03
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR Terima Aspirasi Ojol
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 19.31
DPR Dorong Ketentuan Pesangon Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan, Minta BPJS yang Mengelola
JawaPos · 3 September 2026 pukul 18.45