Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial di Revisi UU Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XII DPR resmi mengungkapkan poin krusial revisi UU Migas. Draf RUU ini mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi yang langsung bertanggung jawab ke Presiden (Pasal 5 ayat 3). Perubahan Domestic Market Obligation (DMO) dari "paling banyak 25%" menjadi "paling sedikit 25%" untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi 2003. BUK mendapat kewenangan khusus dalam cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, dan pertanian (Pasal 52 ayat 3). Semua wilayah kerja migas dikuasai BUK dengan proses perizinan bekerja sama dengan swasta melalui KSO. Dana Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Pasal 85 untuk pendanaan eksplorasi, penelitian, dan pengembangan cadangan migas. Konsep ini mirip dengan pengelolaan migas di Malaysia dan Arab Saudi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 13.52
Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial di Revisi UU Migas
Berita terkait
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.48
MK Larang Presiden Ubah APBN Sepihak, Pakar: Jaga Amanat Konstitusi
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.28
Ini Bocoran Sumber Pundi-Pundi Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.50
Bukan Kepala dan Deputi, BUK Migas Akan Dipimpin Dewan Direksi
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.15