Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial di Revisi UU Migas

Komisi XII DPR resmi mengungkapkan poin krusial revisi UU Migas. Draf RUU ini mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi yang langsung bertanggung jawab ke Presiden (Pasal 5 ayat 3). Perubahan Domestic Market Obligation (DMO) dari "paling banyak 25%" menjadi "paling sedikit 25%" untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi 2003. BUK mendapat kewenangan khusus dalam cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, dan pertanian (Pasal 52 ayat 3). Semua wilayah kerja migas dikuasai BUK dengan proses perizinan bekerja sama dengan swasta melalui KSO. Dana Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Pasal 85 untuk pendanaan eksplorasi, penelitian, dan pengembangan cadangan migas. Konsep ini mirip dengan pengelolaan migas di Malaysia dan Arab Saudi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait