Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial di Revisi UU Migas

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi mengungkapkan beberapa poin krusial dalam draf Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Salah satunya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang bertanggung jawab langsung ke Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) draf RUU tersebut. Bambang menegaskan bahwa kedudukan BUK sudah disepakati dengan pemerintah.

Draf RUU juga mengusulkan perubahan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dari frasa 'paling banyak 25%' menjadi 'paling sedikit 25%' untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003 terhadap UU No. 22 tahun 2001. Perubahan ini bertujuan memastikan kebutuhan migas dalam negeri terpenuhi secara optimal.

Selain itu, BUK Migas akan mendapat kewenangan khusus, termasuk penguasaan atas cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, dan pertanian. Seluruh wilayah kerja migas akan dikelola oleh BUK, meskipun kerja sama dengan swasta tetap dapat dilakukan melalui KSO. Draf RUU juga mengatur penggunaan Dana Minyak dan Gas Bumi (Petroleum Fund) untuk pendanaan eksplorasi dan pengembangan cadangan migas agar tidak membebani keuangan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait