Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial di Revisi UU Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi mengungkapkan beberapa poin krusial dalam draf Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Salah satunya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang bertanggung jawab langsung ke Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) draf RUU tersebut. Bambang menegaskan bahwa kedudukan BUK sudah disepakati dengan pemerintah.
Draf RUU juga mengusulkan perubahan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dari frasa 'paling banyak 25%' menjadi 'paling sedikit 25%' untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003 terhadap UU No. 22 tahun 2001. Perubahan ini bertujuan memastikan kebutuhan migas dalam negeri terpenuhi secara optimal.
Selain itu, BUK Migas akan mendapat kewenangan khusus, termasuk penguasaan atas cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, dan pertanian. Seluruh wilayah kerja migas akan dikelola oleh BUK, meskipun kerja sama dengan swasta tetap dapat dilakukan melalui KSO. Draf RUU juga mengatur penggunaan Dana Minyak dan Gas Bumi (Petroleum Fund) untuk pendanaan eksplorasi dan pengembangan cadangan migas agar tidak membebani keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 16.00
Bahlil Ungkap Tahap Baru RUU Migas Usai Supres Diteken
Detik.com · 21 September 2026 pukul 10.15
Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial di Revisi UU Migas
Berita terkait
Bahlil Pastikan Kelembagaan BUK Migas Berada Langsung di Bawah Presiden
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 21.00
DPR Tanya Soal RUU Migas, Begini Jawaban Bahlil
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.40
Alot! Ini 3 Skenario Operator-Pengendali BUK Migas Pengganti SKK Migas
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.05
Pembahasan RUU Migas Alot, Pakar Beri Saran Ini
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 12.40