Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi Yudisial Minta Maaf Usai Polemik Data Pelanggaran Hakim

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan meminta maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan seluruh hakim Indonesia atas kesalahpahaman dalam konferensi pers 30 Juli 2026. Ia meluruskan bahwa data pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dipaparkan bukan kenaikan sanksi etik, melainkan peningkatan kinerja pengawasan KY pada semester I 2026. Abdul juga telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MA Sunarto untuk menjelaskan kekeliruan narasi tersebut.

KY merekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar KEPPH sepanjang Januari-Juni 2026. Mayoritas pelanggaran terjadi sebelum kenaikan gaji hakim 280 persen. Selama semester I, KY menerima 1.402 laporan masyarakat, terdiri dari 740 dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 konfirmasi eksternal. Dari jumlah itu, 676 laporan (87,37 persen) memenuhi syarat diproses. Sidang pleno digelar terhadap 207 laporan, 73 terbukti.

Wakil Ketua KY Desmihardi menyatakan masih ada pelanggaran etik meski kesejahteraan hakim naik. KY akan memperkuat pengawasan dengan kehadiran langsung di pengadilan untuk mencegah pelanggaran lebih cepat dan menjaga independensi peradilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait